Sejarah
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan
Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
• Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
• Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
• Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
• Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam
• Kendaraan bermotor Staff Operasional Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
• Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna merah.
Quote:
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. NOMOR, HURUF DAN URUT SERTA IDENTITAS KOTA Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor(untuk wilayah DKI Jakarta): • 1 – 2999, 8000 – 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang. • 3000 – 6999, dialokasikan untuk sepeda motor. • 7000 – 7999, dialokasikan untuk bus. • 9000 – 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban. Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A – Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan: U -> Jakarta Utara B -> Jakarta Barat P -> Jakarta Pusat S -> Jakarta Selatan T -> Jakarta Timur E -> Depok N -> Tangerang C -> Tangerang K -> Bekasi Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan Huruf yang mewakili kategori kendaraan: A -> Sedan F -> Minibus, Hatchback, City Car J -> Jip dan SUV Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A). Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006. Sumatera • BL = Nanggroe Aceh Darussalam • BB = Sumatera Utara Bagian Barat (Tapanuli) • BK = Sumatera Utara • BA = Sumatera Barat • BM = Riau • BP = Kepulauan Riau • BG = Sumatera Selatan • BN = Kepulauan Bangka Belitung • BE = Lampung • BD = Bengkulu • BH = Jambi Jawa Timur • L = Kota Surabaya • M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan • N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu • P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi • S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2] • W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3] • AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan • AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek |
Quote:
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia: RI 1 : Presiden RI 2 : Wakil Presiden RI 3 : Istri/suami presiden RI 4 : Istri/suami wakil presiden RI 5 : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI 6 : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI 7 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI 8 : Ketua Mahkama Agung RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi RI 10 : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI 11 : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI 12 : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI 13 : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI 14 : Menteri Sekretaris Negara RI 15 : Menteri Sekretaris Kabinet RI 16 : Menteri Dalam Negeri RI 17 : Menteri Luar Negeri RI 18 : Menteri Pertahanan RI 19 : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 20 : Menteri Keuangan RI 21 : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI 22 : Menteri Perindustrian RI 23 : Menteri Perdagangan RI 24 : Menteri Pertanian RI 25 : Menteri Kehutanan RI 26 : Menteri Perhubungan RI 27 : Menteri Kelautan dan Perikanan RI 28 : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI 29 : Menteri Pekerjaan Umun RI 30 : Menteri Kesehatan RI 31 : Menteri Pendidikan Nasional RI 32 : Menteri Sosial RI 33 : Menteri Agama RI 34 : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI 35 : Menteri Komunikasi dan Informasi RI 36 : Menteri Negara Riset dan Teknologi RI 37 : Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah RI 38 : Menteri Negara Lingkungan Hidup RI 39 : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI 40 : Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI 41 : Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal RI 42 : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bapenas RI 43 : Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara RI 44 : Menteri Negara Perumahan Rakyat RI 45 : Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga RI 46 : Jaksa Agung RI 47 : Panglima Tentara Nasional Indonesia RI 48 : Kepala Kepolisian Republik Indonesia RI 52 : Wakil Ketua DPR RI 59 : Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan |
Quote:
KhususCD = Corps Diplomatique (Diplomat dari Perwakilan Luar Negeri (Kedutaan)
CC = Corps Consulaire, perwakilan luar negeri dari kantor konsulat jenderal.
KAA = Konferensi Asia-Afrika 2005. Khusus untuk kesempatan ini, mobil-mobil para peserta konferensi memiliki kode ini.
RI = untuk presiden dan pejabat pemerintahan pusat
-
Corps Diplomatic dan Corps Consular
Mobil milik Corps Diplomatic (Kedutaan Besar maupun Organisasi Internasional) memiliki kode khusus, yakni CD diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk Corps Diplomatic di Indonesia:
CD 12 : Amerika Serikat
CD 13 : India
CD 14 : Britania Raya
CD 15 : Vatikan
CD 16 : Norwegia
CD 17 : Pakistan
CD 18 : Myanmar
CD 19 : China
CD 20 : Swedia
CD 21 : Arab Saudi
CD 22 : Thailand
CD 23 : Mesir
CD 24 : Perancis
CD 25 : Filipina
CD 26 : Australia
CD 27 : Irak
CD 28 : Belgia
CD 29 : Uni Emirat Arab
CD 30 : Italia
CD 31 : Swiss
CD 32 : Jerman
CD 33 : Sri Lanka
CD 34 : Denmark
CD 35 : Kanada
CD 36 : Brazil
CD 37 : Rusia
CD 38 : Afghanistan
CD 39 : Yugoslavia (Serbia ?)
CD 40 : Republik Ceko
CD 41 : Finlandia
CD 42 : Meksiko
CD 43 : Hongaria
CD 44 : Polandia
CD 45 : Iran
CD 47 : Malaysia
CD 48 : Turki
CD 49 : Jepang
CD 50 : Bulgaria
CD 51 : Kamboja
CD 52 : Argentina
CD 53 : Romania
CD 54 : Yunani
CD 55 : Yordania
CD 56 : Austria
CD 57 : Suriah
CD 58 : UNDP
CD 59 : Selandia Baru
CD 60 : Belanda
CD 61 : Yaman
CD 62 : UPU
CD 63 : Portugal
CD 64 : Aljazair
CD 65 : Korea Utara
CD 66 : Vietnam
CD 67 : Singapura
CD 68 : Spanyol
CD 69 : Bangladesh
CD 70 : Panama
CD 71 : UNICEF
CD 72 : UNESCO
CD 73 : FAO
CD 74 : WHO
CD 75 : Korea Selatan
CD 76 : ADB
CD 77 : Bank Dunia
CD 78 : IMF
CD 79 : ILO
CD 80 : Papua Nugini
CD 81 : Nigeria
CD 82 : Chili
CD 83 : UNHCR
CD 84 : WFP
CD 85 : Venezuela
CD 86 : ESCAP
CD 87 : Colombia
CD 88 : Brunei
CD 89 : UNIC
CD 90 : IFC
CD 91 : UNTAET
CD 97 : Palang Merah
CD 98 : Maroko
CD 99 : Uni Eropa
CD 100 : ASEAN (Sekretariat)
CD 101 : Tunisia
CD 102 : Kuwait
CD 103 : Laos
CD 104 : Palestina
CD 105 : Kuba
CD 106 : AIPO
CD 107 : Libya
CD 108 : Peru
CD 109 : Slowakia
CD 110 : Sudan
CD 111 : ASEAN (Yayasan)
CD 112 : (Utusan)
CD 113 : CIFOR
CD 114 : Bosnia-Herzegovina
CD 115 : Libanon
CD 116 : Afrika Selatan
CD 117 : Kroasia
CD 118 : Ukraina
CD 119 : Mali
CD 120 : Uzbekistan
CD 121 : Qatar
CD 122 : UNFPA
CD 123 : Mozambik
CD 124 : Kepulauan Marshall
Tidak ada komentar:
Posting Komentar